Pria AS yang Salah Dipenjara selama 26 Tahun, Diberikan Pengampunan
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pria asal Carolina Utara, Amerika Serikat, yang mendapatkan tuduhan salah atas pembunuhan dan dipenjara selama 26 tahun, telah diberikan pengampunan penuh oleh pemerintah.
Dontae Sharpe berjuang untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah sejak ia ditangkap pada tahun 1994. Ia kemudian dibebaskan dari penjara pada bulan Agustus 2019.
"Nama keluargaku akhirnya telah dibersihkan," ucapnya kepada para wartawan pada hari Jumat (12/11). "Beban ini akhirnya hilang dari pundakku dan keluargaku."
Gubernur Roy Cooper mengatakan dalam pernyataan yang mengumumkan pengampunan tersebut bahwa ia telah meninjau kembali kasus Sharpe, dan semua pihak yang mendapatkan tuduhan salah seperti Sharpe "patut untuk diketahui publik bahwa mereka menghadapi ketidak adilan."
Dengan pengampunan penuh ini, Sharpe akan bisa meminta kompensasi dari negaranya.
"Kebebasanku masih belum lengkap selama masih ada orang-orang yang salah ditahan di penjara, mendapatkan tuduhan yang salah, dan orang-orang yang menunggu pengampunan," kata Sharpe.
"Saya berada di penjara dan tahu bahwa banyak orang-orang yang tidak bersalah. Saya tahu betul sistem kita ini korup dan perlu perubahan."
Sharpe mendapatkan tuntutan atas pembunuhan tingkat pertama atas tewasnya George Radcliffe. Beberapa bulan setelah pengadilannya, saksi mata remaja dalam kasus tersebut menarik kembali kesaksiannya.
Masih membutuhkan waktu lebih dari dua dekade bagi Sharpe untuk dibebaskan dari penjara.